Tak hanya berdasarkan pada rekomendasi ITAGI, Kemenkes pun memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan ke masyarakat sudah mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu membuktikan bahwa vaksin yang diberikan di masyarakat memang sesuai dengan rekomendasi ahli dan terbukti keamanannya. Kami tidak sembarang memberikan ke masyarakat," Katanya lagi.
Lebih jauh, Dokter Spesialis Anak dr Arifianto, Sp.A, mengungkapkan, pemberian vaksin tidak bisa sembarang dan sekadar ikut-ikutan. Tak dapat dipungkiri memang ada beberapa negara yang sudah memberikan vaksin Covid-19 ke anak usia di bawah 6 tahun dan bayi.
"Tapi, untuk Indonesia, sejauh ini ITAGI belum mengeluarkan rekomendasi. Meski begitu, pembahasan mengenai hal ini sudah terjadi dan izin baru akan keluar kalau memang rekomendasi sudah ditetapkan oleh ITAGI," ujar dr Arif.
Daripada menanti vaksin Covid-19, menurut dr Arif, ada baiknya para orangtua melengkapi imunisasi dasar yang juga membahayakan anak-anak jika terlewat pemberiannya.
"Menurut saya, ada baiknya untuk saat ini kita semua, termasuk para orangtua, lebih fokus ke apa yang ada di depan mata. Artinya, vaksin difteri, campak, dan imunisasi dasar lainnya sudah ada dan sebaiknya segera diberikan ke anak jika belum," sarannya.
"Penyakit-penyakit tersebut juga mengancam nyawa anak-anak kita. Ketika vaksin itu tidak diberikan, risiko terjadinya wabah menjadi lebih besar," tutur dr Arif.