JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 yang terus meningkat membuat kebutuhan obat-obatan naik. Ini dikhawatirkan ada oknum produsen obat yang memainkan harga
Obat-obatan diburu tidak hanya untuk kebutuhan medis rumah sakit tetapi juga masyarakat sehingga stok menipis dan mengakibatkan kelangkaan.
Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus koordinator PPKM darurat Jawa dan Bali menegaskan jika ada produsen atau distributor memainkan harga pemerintah akan menindak tegas.
"Saya mohon Kabareskrim Polri dan Kejaksaaan melakukan pengecekan, tindakanya langsung diproses dan dihukum, kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat,” ujarnya, dilansir dari Instagram Kemenkes, Minggu (4/7/2021).