JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021.
Untuk diketahui, HET merupakan Harga Eceran Tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia. Di surat tersebut, terdapat 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yaitu:
1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet
2. Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000
3. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000
4. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300