Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

Leonardus Selwyn
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021. 

Untuk diketahui, HET merupakan Harga Eceran Tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia. Di surat tersebut, terdapat 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yaitu:

1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet

2. Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000

3. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000

4. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Sumsel
4 tahun lalu

Viral Ambulans Pasien Covid-19 Dibegal 7 Pria di Perbatasan Sumsel - Bengkulu

Bali
4 tahun lalu

Menkes Tetapkan HET Obat Penanganan Covid-19, Ini Daftar Lengkap Harganya

Yogya
4 tahun lalu

Serem, Melarikan Diri dari IGD RSUD Wonosari Pasien Covid-19 Ditemukan Meninggal di Selokan

Health
4 tahun lalu

Menkes Merilis Harga Eceran Tertinggi 11 Obat untuk Pengobatan Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal