Kemenkes Beri Sanksi Tegas ke Dokter PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Penunggu Pasien

Muhammad Sukardi
Kemenkes beri sanksi tegas untuk dokter PPDS Unpad yang diduga perkosa penunggu pasien. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerima laporan peristiwa dokter PPDS anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kemenkes pun memberikan sanksi tegas kepada dokter PPDS Unpad yang diduga melakukan kekerasan seksual ini.

"Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya, Rabu (9/4/2025).

Azhar melanjutkan, "Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad."

Lebih lanjut, FK Unpad dalam keterangan resminya menegaskan bahwa dokter PPDS yang diduga memerkosa penunggu pasien di RSHS ini sudah diberhentikan dari program PPDS.

"Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tegas laporan FK Unpad.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kemenkes Ungkap 34.961 Anak dan Remaja Terindikasi Depresi, Kenali Gejalanya

16 jam lalu

Kasus Gangguan Jiwa Anak dan Remaja di Indoensia 1,6 Kali Lebih Tinggi

17 jam lalu

Darurat Kesehatan Mental, Kemenkes Ungkap Usia 11-17 Tahun Rentan Percobaan Bunuh Diri

17 jam lalu

Mengejutkan! Kasus Percobaan Bunuh Diri Pelajar di Indonesia Naik 2,7 Kali Lipat

1 hari lalu

Wamenkes Bantah Layanan Psikolog di Puskesmas Tak Lagi Dicover BPJS: Itu Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal