Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan 

Siska Permata Sari
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. (Foto: Instagram Kemenkes)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. Pemberian vaksin ini untuk menekan angka keparahan dan kematian apabila ibu hamil terpapar Covid-19.  

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

Dilansir dalam laman Facebook dan Instagram Kementerian Kesehatan, pemerintah meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil. Ini terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.  

"Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan Kementerian Kesehatan," tulis Kemenkes.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Percepatan Penanggulangan TB Digenjot, Kemenkes Yakin Target Eliminasi 2030 Bisa Tercapai

Health
3 hari lalu

Rusak Kesehatan Mental, Begini Cara Lepas dari Kecanduan Pornografi

Nasional
4 hari lalu

Kasus Dengue Tembus 30,4 Ribu, Kemenkes Angkat Suara!

Nasional
7 hari lalu

Menkes Beberkan Penyebab Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal