Akreditasi Berkala
Berdasarkan pada undang-undang kesehatan Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 40 ayat (1), dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Tahun ini menjadi yang keempat kalinya RS Premier Jatinegara (RSPJ) dan RS Premier Surabaya (RSPS) dinyatakan sebagai rumah sakit terakreditasi dari Joint Commission International (JCI), di mana sudah menggunakan standar edisi ke-7 dengan pelayanan yang berfokus pada pasien (patient centred care).
Penilaian ini meliputi pelayanan pasien dan integrasi antar-unit atau departemen yang dibakukan dalam standar prosedur atau kebijakan di rumah sakit.
Dr. Hartono Tanto, Direktur RS Premier Surabaya mengatakan, RS yang memiliki akreditasi internasional menunjukkan kualitas pelayanannya dari waktu ke waktu selalu di evaluasi, sehingga terukur dengan baik.
"RSPS telah menjalankan ini semenjak tahun 2013 dan terus berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan demi keselamatan pasien agar selalu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.