Khawatir Tsunami Covid-19, Alasan Pemerintah Larang Mudik 

Dani M Dahwilani
Larangan mudik diambil agar jumlah kasus Covid-19 tidak meningkat, yang dikhawatirkan menjadi tsunami kesehatan seperti di India. (Foto: Kemenhub)

Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.     

Budi menegaskan, pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. “Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” katanya. 

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik. Namun, tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen menjadi 1.980, sedangkan korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.    

“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Manggarai NTT Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami

4 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

8 hari lalu

Viral Air Laut Perairan Banten Surut Picu Kekhawatiran Tsunami, Ini Penjelasan Badan Geologi

15 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, BMKG Pastikan Jalur Penyeberangan Selat Sunda Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal