KKI Cabut Sementara STR Dokter Obgyn di Garut yang Lakukan Pelecehan Seksual

Annastasya Rizqa
KKI resmi mencabut sementara STR dokter obgyn di Garut yang melakukan pelecehan seksual. (Foto: Annastasya Rizqa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter obgyn di Garut yang melakukan pelecehan seksual, M Syafril Firdaus, kepada pasien ibu hamil

"STR yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara. Nantinya akan kami lakukan ke tahap selanjutnya," ungkap drg Arianti dalam konferensi pers Konsil Kesehatan Indonesia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Dokter Arianti mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter kandungan di Garut ini telah diinvestigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI. Dia menerangkan, status non-aktif sementara STR milik pelaku ini akan menunggu laporan lebih lanjut. 

Bila terbukti melakukan tindak pidana, status penangguhan STR pelaku bisa dinonaktifkan secara permanen.

"Baru kemarin MDP yang turun dan sudah sampai di pihak berwajib. Kalau nanti statusnya sudah jelas, baru kami naikin pencabutannya," tegasnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Health
1 jam lalu

Dokter Dikirim ke Wilayah Terisolir untuk Fokus Beri Pelayanan Dasar hingga Trauma Healing

Nasional
8 jam lalu

BGN Pastikan MBG Tetap Lanjut saat Libur Sekolah, Prioritas Ibu Hamil-Balita

Nasional
2 hari lalu

Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan

Internasional
4 hari lalu

Dokter yang Viral karena Pukuli Pasien di Tempat Tidur RS Diskorsing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal