Menkes: Aturan Perjalanan Mudik dan Idul Fitri 2022 Sesuai Status Vaksinasi

Rizky Pradita Ananda
Menkes Budi dalam konpres soal aturan mudik 2022. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Berikut adalah tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi saat  Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).

1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster: Masyarakat yang telah lengkap dua dosis ditambah sudah booster dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2. Dua dosis primer: Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik 

3. Dosis 1: Untuk orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, saat melakukan perjalanan mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Health
4 tahun lalu

Menkes Budi Sebut Pandemi Bisa Jadi Endemi, Kesadaran Prokes Kuncinya!

Nasional
4 tahun lalu

Ketika Anggota DPR Tegur Menkes Budi Gunadi: Mohon Maaf Pak, Saya Lagi Bertanya sama Anda!

Health
3 bulan lalu

Alasan Menkes Sasar Anak Sekolah di Program Cek Kesehatan Gratis

Nasional
3 bulan lalu

Catat! Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Mulai 4 Agustus 2025

Health
6 bulan lalu

Kenapa Orang Bergaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar dari Rp5 Juta? Begini Kata Menkes 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal