JAKARTA, iNews.id - Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah oknum mengambil keuntungan pribadi dengan menjual obat dengan harga yang sangat tinggi. Meningkatnya pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, membuat permintaan masyarakat akan obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid-19 meningkat drastis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat, 2 Juni 2021 sore, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.
“Harga jual tertinggi (HET) ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7/2021).
Di surat tersebut, setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya. Di antaranya:
Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.
Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000
Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000
Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300