Pernikahan Dini Bisa Picu KDRT, Bagaimana Cara Cegahnya?

Syifa Fauziah
Podcast Aksi Nyata pada Kamis (19/1/2023). (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pernikahan dini atau menikah di bawah umur masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, sepanjang 2021 ada 59.709 kasus pernikahan dini di Indonesia.

Sayangnya, pernikahan dini menjadi salah satu pemicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini turut disoroti dalam Podcast Aksi Nyata.

Dalam podcast kali ini, mengangkat topik 'Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kok Bisa?'.

Politisi Partai Perindo, Dr Jeanne Bernadine Tidajoh, M Pd selaku narasumber, mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan pernikahan dini. Sebab menurut dia, pernikahan bukan soal ekonomi semata, tapi juga mental yang harus dipersiapkan dengan matang.

"Banyak yang berpikir, umur 21 sudah boleh menikah, oke menikah, tapi mereka belum dewasa," kata Jeanne dalam Podcast Perindo bertajuk 'Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kok Bisa?', Kamis (19/1/2023).

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Usai Tinjau Lokasi Bencana Sumatra, Sekjen Perindo Dorong Solidaritas Nasional Bantu Warga

Nasional
7 hari lalu

Tinjau Tapanuli Utara, Partai Perindo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Nasional
8 hari lalu

Jadi Ketua IKA FH Jayabaya, Tama Satrya Langkun Gagas Bantuan Hukum Korban Bencana Sumatra

Nasional
8 hari lalu

Tama Satrya Langkun Resmi Jabat Ketua Ikatan Alumni FH Universitas Jayabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal