Peserta JKN Wajib Tahu Telemedicine, Ada Konsultasi Dokter Spesialis hingga Antar Obat 

Vien Dimyati
Mengenal layanan telemedicine (Foto: Kaiser Health News)

Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit. Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine. 

Konsultasi yang dilakukan dokter FKTP ke dokter spesialis dapat berupa penegakan diagnosis, pemberian terapi, dan pencegahan keparahan penyakit dari eskalasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedicine. Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Pada uji coba telemedicine 2022, selain pengantaran obat, juga ada penambahan jumlah FKTP yang mengikuti uji coba telemedicine di daerah-daerah yang jaringan internetnya sudah memadai. FKTP itu dilengkapi dengan EKG dan USG sehingga mereka dapat melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara digital.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
4 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

5 hari lalu

Panas! Sarwendah Tantang Minola Sebayang Tunjukkan Bukti Valid Tes Kesehatan Ruben Onsu

13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sarwendah Minta Ruben Onsu Cek Kesehatan sebelum Ketemu Anak

13 hari lalu

Ruben Onsu Tolak Cek Kesehatan Jadi Alasan Mediasi dengan Sarwendah Gagal? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal