Presiden Jokowi Resmi Teken UU Kesehatan Terbaru, Apa Dampaknya? 

Muhammad Sukardi
Presiden Jokowi baru saja resmi teken UU Kesehatan terbaru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan UU Kesehatan terbaru yang kini resmi jadi UU Nomor 17 Tahun 2023. Pengesahan UU Kesehatan itu telah dilakukan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, UU Kesehatan ini disahkan pada Sidang Paripurna DPR pada 11 Juli 2023. Lantas, apa sih dampak dari peresmian UU Kesehatan ini?

Berikut daftarnya, seperti dirangkum pada Rabu (9/8/2023).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah III Edy Wuryanto mengatakan, pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah bentuk reformasi di bidang kesehatan Indonesia.

"UU anyar ini merupakan wujud mendekatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat," kata Edy melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

57 tahun lalu

Kemenkes Buka Suara soal Uji Materiil UU Kesehatan yang Digugat Dharma Pongrekun

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal