Sementara untuk sumber daya manusia (SDM), RSUD ini memiliki jumlah tenaga medis sebanyak 94.318 paramedis keperawatan, dan 122 paramedis non-keperawatan.
“Sarana-prasarana dan SDM di RSUD ini sudah sesuai standar akreditasi, tinggal nanti menunggu pelaksanaan dan penilaian akreditasi,” ucapnya.
Selain itu, untuk mendapatkan akreditasi juga disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Pelayanan di RSUD Bali Mandara telah mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan dari Kementerian Kesehatan RI.
SPM bidang kesehatan merupakan pelayanan dasar kesehatan esensial yang harus diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat, di antaranya melalui fasilitas pelayanan kesehatan. SPM itu dibentuk berdasarkan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diimplementasikan melalui Permenkes no 43 tahun 2016.
Terdapat 12 jenis layanan dan mutu SPM yang harus didapatkan masyarakat di tingkat kabupaten, yakni mencakup layanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, layanan kesehatan hipertensi, diabetes, orang dengan gangguan jiwa berat, layanan kesehatan TBC, dan HIV.
Selain itu, ada dua jenis layanan mutu di level provinsi. Selain layanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi, ada layanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) provinsi.