Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.