Vaksin untuk Ibu Hamil Wajib Dilakukan Demi Menekan Risiko Penularan Covid-19, Ini Syaratnya

Novie Fauziah
Vaksin untuk Ibi hamil. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idVaksin untuk ibu hamil di tengah pandemic Covid-19 sangat dianjurkan. Sebab ibu hamil juga menjadi bagian target sasaran yang diprioritaskan pemerintah, guna mencegah penekanan risiko penularan, bahkan kematian karena terinfeksi Covid-19.

Jenis vaksin apa yang direkomendasikan untuk ibu hamil? Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

SE tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu. Isi pasal mengatakan, dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, serta tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi virus tersebut.

Berikut syarat-syaratnya, antara lain:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius,
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Sementara itu, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga mendorong upaya adaptasi kebiasan baru saat masa pandemi Covid-19 pada perempuan sebagai kelompok rentan.

Upaya tersebut, kata Menteri Bintang, di antaranya melalui vaksinasi Covid-19 guna memenuhi kebutuhan jasmani melindungi imun tubuh dari serangan virus, dan pembekalan literasi digital di zaman pembatasan sosial yang lebih banyak menggunakan akses internet.

Bintang menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu menyusui aman sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan. 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Health
4 tahun lalu

Kabar Gembira Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Ini Persyaratannya

Health
4 tahun lalu

Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan 

Health
5 tahun lalu

Studi DART Buktikan Vaksin Covid-19 di Indonesia Aman bagi Ibu Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal