Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. Pemberian vaksin ini untuk menekan angka keparahan dan kematian apabila ibu hamil terpapar Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dilansir dalam laman Facebook dan Instagram Kementerian Kesehatan, pemerintah meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil. Ini terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
"Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan Kementerian Kesehatan," tulis Kemenkes.