Waspada Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Syifa Fauziah
Bacaleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat I Partai Perindo, Erma Suryani Ranik di Podcast Aksi Nyata. (Foto: YouTube)

Apalagi, banyak orang yang tidak paham bahwa usia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak. "Mereka masih dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Kalau sampai terlibat pelecehan seksual, pelaku harus dihukum," kata Erma seperti dikutip dari Podcast Aksi Nyata bertajuk 'Child Grooming, Modus Baru Pelecehan Seksual Terhadap Anak', Jumat (6/10/2023).

Erma mengakui perkembangan media sosial juga berpengaruh pada gaya hidup anak-anak. Mereka tidak sungkan untuk tampil live di media sosial hingga mengundang pelaku kejahatan untuk bertindak buruk.

Sebab itu, Erma mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya saat bermain media sosial. Selain itu juga orang tua memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan dan pelecehan seksual.

"Menurut saya, orang tua harus lebih banyak mendidik anak-anak untuk mengingatkan tentang bahaya anak terpapar media sosial. Terus juga mesti punya kesadaran khusus, waspada harus tetap," ujar dia.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Hari Kartini, Partai Perindo Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan Inklusif

Nasional
5 hari lalu

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Partai Perindo Desak Evaluasi Menyeluruh Proses Seleksi Lembaga Kuasi Negara

Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FH UI, Desak Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Nasional
8 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming hingga Tuntas: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal