Waspada Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Syifa Fauziah
Bacaleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat I Partai Perindo, Erma Suryani Ranik di Podcast Aksi Nyata. (Foto: YouTube)

Apalagi, banyak orang yang tidak paham bahwa usia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak. "Mereka masih dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Kalau sampai terlibat pelecehan seksual, pelaku harus dihukum," kata Erma seperti dikutip dari Podcast Aksi Nyata bertajuk 'Child Grooming, Modus Baru Pelecehan Seksual Terhadap Anak', Jumat (6/10/2023).

Erma mengakui perkembangan media sosial juga berpengaruh pada gaya hidup anak-anak. Mereka tidak sungkan untuk tampil live di media sosial hingga mengundang pelaku kejahatan untuk bertindak buruk.

Sebab itu, Erma mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya saat bermain media sosial. Selain itu juga orang tua memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan dan pelecehan seksual.

"Menurut saya, orang tua harus lebih banyak mendidik anak-anak untuk mengingatkan tentang bahaya anak terpapar media sosial. Terus juga mesti punya kesadaran khusus, waspada harus tetap," ujar dia.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Nasional
6 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba

Nasional
7 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Nasional
13 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal