Sejarah Penyanyi Cover Version di Indonesia: Marak di Era 80-an dan Tumbuh Subur Sampai Saat Ini

Inas Rifqia Lainufar
Sejarah penyanyi cover version di Indonesia (Foto: Tembang Kenangan)

Cover lagu menurut hukum di Indonesia

Pemerintah telah mengatur perihal aktivitas cover lagu di Indonesia. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dari UU tersebut, seseorang yang hendak meng-cover lagu harus meminta izin dari pencipta atau pihak terkait. Izin diwajibkan saat lagu atau musik yang di-cover dibawakan dengan tujuan komersial atau untuk mendapatkan keuntungan secara materil. 

Tujuan komersial yang dimaksud meliputi menggelar konser, memasang adsense pada lagu, atau menggunakan lagu sebagai media promosi. Apabila dilanggar, seseorang bisa terkena ancaman pidana berupa penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Music
3 tahun lalu

Ini 4 Penyanyi Cover yang Juga Sempat Kena Kasus Royalti, Ada yang Dituntut Rp2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal