JAKARTA, iNews.id - Usai melayangkan somasi, pencipta lagu "Mungkinkah" Ndhank Surahman Hartono kembali meminta ganti rugi. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp35 miliar kepada Andre Taulany dan Stinky.
Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndhank setelah melayangkan dua kali somasi. Dalam isi somasi tersebut Andre Taulany dan Stinky dituntut membayar ganti rugi dengan nilai telah ditentukan.
"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dalam akun instagram miliknya, dikutip Senin (8/1/2024).
Bukan cuma itu, Firdaus juga mengatakan kliennya meminta agar Andre Taulany dan Stinky harus meminta maaf di hadapan awak media. Tak tanggung-tanggung Ndhank mematok permintaan maaf itu melalui puluhan media ternama di Tanah Air.
"Meminta maaf kepada saudara Ndhank Surahman melalu media televisi maupun online minimal 20 media dan hari ini batas terakhir tanggal 8 Januari ya," ujar Firdaus.