JAKARTA, iNews.id - Ada 11 hukum bacaan tajwid dalam Al Qur'an yang perlu diketahui Muslim agar bisa membaca kitab suci dengan baik dan benar, serta tahu makhrojul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut.
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid adalah fardhu kifayah, bila sebagian orang dari suatu kaum telah mempelajarinya maka gugur kewajiban atas lainnya. Sedangkan hukum membaca Al quran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain. Maka diwajibkan bagi seseorang saat membaca al Qur'an sesuai dengan kaidah tajwid yang benar yang ia dapatkan dengan cara musyafahah (tatap muka dengan seorang guru)
Ada banyak hadis yang menunjukkan anjuran membaca Alquran dengan bacaan tartil dan suara yang indah, seperti hadis berikut:
"زَيِّنوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ"
Artinya: Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian!
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ"
Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan bacaan Al-Qur’an.
Perintah membaca dengan tartil termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)
Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang Lain.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui sahabat Anas ra, bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Maka ia menjawab, bahwa bacaan Alquran yang dilakukan oleh beliau panjang.
Dalam ilmu tajwid ada beberapa hukum bacaan tajwid yakni hukum bacaan nun mati atau tanwin dan hukum bacaan mim mati.
Hukum bacaan nun mati bertemu suatu huruf. Hukum ini di bagi dalam beberapa kategori dikutip dari ilmutajwid.id:
1. Idzhar Halqi
Idzhar Halqi merupakan salah satu cabang /bagian dari Hukum Izhar yang terdapat dalam Ilmu Tajwid. Idzhar mempunyai makna terang atau jelas. Disebut Izhar Halqi hal ini disebabkan oleh makhraj dari huruf-huruf tersebut keluarnya dari dalam tenggorakan (halq).