Dilansir dari lama Pusat Kajiah Hadis (PKH), Salah satu perawi hadis ini, yaitu Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini adalah hadis gharib (asing). Hadis Gharib termasuk hadis dha’if atau lemah. Lalu apa boleh kita mengamalkannya ?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengamalkan hadis lemah (dha’if). Sebagian dengan tegas melarang dan sebagian lagi membolehkan hanya sebatas pada fadhailul a’mal. Ada pun pada perkara hukum yang bersifat syari’ah para ulama sepakat melarangnya.
Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Al-Adzkar menulis :
قال العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويُستحبّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف ما لم يكن موضوعاً(5)، وأما الأحكام كالحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك فلا يُعمل فيها إلا بالحديث الصحيح أو الحسن
Artinya: Para ulama ahli hadits dan ahli fiqih dan yang lain menyatakan bahwa boleh dan sunnah mengamalkan hadits dhaif untuk fadhail a’mal dan motivasi selagi bukan hadits maudhu’ (palsu). Adapun yang terkait masalah hukum seperti halal, haram, jual beli, nikah, talak, dll maka tidak boleh memakai dasar hadits kecuali hadits shahih dan hasan.
Demikian ulasan 3 ayat terakhir Surat Al Hasyr lengkap bacaan arab, latin, artinya dan keutamaan.
Wallahu A'lam Bishshawab.