Dalam muamalah jual beli, tidak boleh menipu dengan menyembunyikan cacat barang. Para penjual harus mengungkapkan cacatnya kepada pembeli. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan bahwa jika penjual dan pembeli jujur, barakah akan ada dalam transaksi mereka. Namun, jika ada penipuan dan penyembunyian cacat, barakah akan dihapus.
Itulah penjelasan bisnis yang tidak boleh dilakukan menurut Islam.