Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ
“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”
Larangan terakhir merupakan membagikan bagian hewan kurban kepada penjagal selaku upah atas jasanya menyembelih hewan. Membagikan upah kepada penjagal diperbolehkan, tetapi tidak boleh dengan bagian dari hewan kurban.
Upah buat penjagal wajib diberikan dari sumber lain, terpisah dari hewan kurban. Melakukan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan serta mencermati syariat Islam ialah kunci supaya ibadah kurban diterima dengan sempurna.