5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Suami Perlu Hati-Hati Kalau Marah

Rilo Pambudi
Talak yang tidak sah menurut Islam (Foto: Freepik)

5. Talak Bidah

Talak bidah adalah talak diharamkan dalam Islam. Talak ini dijatuhkan suami kepada istrinya yang tengah dalam keadaan haid atau suci setelah berhubungan seksual. Meski begitu, keadaan ini masih menjadi pertentangan di kalangan ulama.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa talak bidah hukumnya tetap sah meski suami menjadi berdosa karena haram. Sedanngkan menurut sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hazm, talak bidah dianggap tidak sah dan tidak berpengaruh apa-apa terhadap hubungan pernikahan. Wallahualam bissawab

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Cerai, Sidang Perdana Digelar di PA Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal