Bercukur termasuk dalam rukun haji/umrah. Menurut mazhab Syafi'i, tidak sempurna haji/umrah seseorang jika tidak mencukur rambut. Sedangkan menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib dan jika ditinggalkan wajib membayar dam.
Dalam ibadah haji, bercukur biasanya dilakukan pada 10 Zulhijjah setelah jemaah melempar Jumrah Kubra. Hal itu disebut dengan tahallul awal. Bercukur bisa juga dilaksanakan sebelum ataupun setelah lempar Jamrah Aqabah.
Jemaah dapat bercukur dengan beberapa cara, yaitu memotong rambut hingga gundul atau memendekkan rambut, bagi jemaah pria. Sedangkan cukur pada jemaah perempuan dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari. Perlu diketahui, jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut.
Bagaimana bila jemaah tidak memiliki rambut kepala? Maka ia disunnahkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain di tubuh, misalnya kumis atau lainnya. Setelah melakukan cukur, jemaah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.
Rukun haji yang terakhir adalah tertib. Maksudnya, yakni melaksanakan semua rukun haji secara berurutan dan menyeluruh. Dengan demikian, amalan dalam haji harus dilakukan dengan mendahulukan yang awal, melakukan sesuai urutan, hingga akhirnya sampai pada amalan yang terakhir.