9 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Ketahui

Kastolani Marzuki
Ilustrasi 9 Hal yang membatalkan puasa menurut Islam beserta penjelasannya peting muslim ketahui. (Foto: Freepik)

4. Muntah dengan Sengaja

Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni muntah dengan sengaja. Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.

Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka hal itu akan membatalkan puasanya.

Sedangkan bila karena suatu hal yang tidak bisa dihindari, kemudian muntah, tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah, maka muntah yang seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa. Dalil atas hal ini adalah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:

مَنْ ذَرَعَهُ القَئْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

5. Murtad

Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalag murtad atau keluar dari agama Islam. Sebab, salah satu syarat sah puasa adalah beragama Islam.

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar )

6. Keluar Haidh atau Nifas

Hal yang membatalkan puasa berikutnya yakni keluar haid atau nifas. Ini merupakan ijma‘ para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh atau nifas saat sedang berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّt قَالَ: قَالَ رسُولُ الله r أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR Muttafaq 'alaihi)

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

‘Dari Ais

SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR. Jama’ah).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
11 hari lalu

Bolehkah Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya

Muslim
19 hari lalu

Doa Puasa Ramadhan Hari ke-30: Memohon Ibadah Puasa Diterima, Teks Arab dan Artinya

Muslim
19 hari lalu

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Waktunya

Health
22 hari lalu

Jaga Imunitas Jadi Kunci Sehat Jalani Ramadhan di Wilayah Pascabencana, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal