2. Tanda Diutusnya Nabi Muhammad SAW
Hikmah nuzulul quran berikutnya merupakan tanda diutusnya Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT. Sejarah Nuzulul Quran diperingati pada malam 17 Ramadhan, merujuk pada penjelasan surah Al-Anfal ayat 41: “Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan.” (QS.Al Anfal [8]:41).
Ayat ini menjelaskan peristiwa Nuzulul Quran terjadi pada Hari Furqan yaitu hari kemenangan umat Islam atas Perang Badar. Perang ini terjadi pada Jumat, 17 Ramadhan 2 H.
3. Al Quran Mukjizat Nabi Muhammad SAW
Selain sebagai tanda kenabian dan kerasulan, Al Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad juga menjadi mukjizat terbesar bagi Rasulullah Saw.
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Patutkah mereka (bersikap demikian), tidak mahu memikirkan isi Al-Quran? Kalaulah Al-Quran itu (datangnya) bukan dari sisi Allah, nescaya mereka akan dapati perselisihan yang banyak di dalamnya(82)” (QS. An-Nissa: 82).
4. Sumber Petunjuk Hidup
Al Quran adalah sumber utama ajaran Islam yang menjadi panduan hidup bagi setiap Muslim. Di dalamnya terkandung aturan, nilai-nilai moral, dan panduan mengenai bagaimana menjalani kehidupan yang benar dan diridhoi Allah SWT. Dengan turunnya Al-Qur’an, manusia mendapatkan pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah.
5. Sumber Hukum yang Adaptif
Al Qur an yang diturunkan secara berangsur-angsur agar hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah dapat diterima dengan lebih mudah. Istilah ini dalam Islam dikenal dengan nama tadaruj. Salah satu contoh dalam hal ini adalah hukum tentang khamr.
Allah tidak langsung mengharamkan khamr. Allah secara bertahap-tahap menetapkan keharaman khamr.
Pertama, Allah menjelaskan bahwa manfaat khamr lebih kecil ketimbang mudaratnya. Ini termaktub dalam Surat Al-Baqarah: 219.
Kemudian, Allah menurunkan QS. Al-Nisa: 43 yang menjelaskan bahwa umat Islam dilarang mengkonsumsi khamr saat menjalankan ibadah salat. Terakhir, Allah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamr karena itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Ini terdapat dalam QS. Al-Ma’idah/5: 91-92.