JAKARTA, iNews.id - Amalan Hari Jumat sesuai sunnah sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak keutamaan di dalamnya. Lantas, apa saja amalan Hari Jumat tersebut?
Hari Jumat merupakan sayyidul ayyam atau penghulunya hari. Di hari mulia itu, Muslim khususnya laki-laki diperintahkan melaksanakan sholat Jumat.
Dalil disyariatkannya melaksanakan sholat Jumat termaktub dalam Al Quran, surat Al Jumuah ayat 9.
Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ}
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (QS. Al-Jumuah: 9)
Selain disyariatkan untuk menjalankan sholat Jumat khususnya bagi laki-laki, ada beberapa amalan hari Jumat sesuai sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan tiapMuslim baik laki-laki maupun perempuan.
Amalan hari Jumat paling utama yakni melaksanakan sholat Jumat.
Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain bagi tiap Muslim laki-laki yang menuhi syarat yakni sudah balig dan berakal, serta tidak sedang dalam bepergian atau musafir.
Kewajiban sholat Jumat ini termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).
Yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu hanyalah kaum lelaki yang merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Amalan hari Jumat berikutnya sesuai sunnah yakni mandi besar untuk membersihkan diri. Amalan ini disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan dewasa untuk mandi pada hari Jumat. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi SAW.
"حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ".
Artinya: Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya. (Hadits riwayat Imam Muslim).
Keutamaan mandi di hari Jumat di antaranya mendapat pahala satu tahun puasa.
Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ الثَّقَفِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا".
Dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)-nya.