Amalan lainnya di hari Jumat yakni banyak berdoa. Hari Jumat merupakan hari di mana doa-doa para hamba Allah dikabulkan. Karena itu, Muslim dianjurkan memperbanyak doa di waktu-waktu mustajab yakni setah sholat Jumat dan setelah ashar.
Rasulullah Saw bersabda:
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jumat lalu ia bersabda, Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut.” (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852, dari sahabat Abu Hurairah).
Amalan hari Jumat berikutnya yakni datang ke masjid lebih awal untuk melaksanakan sholat Jumat karena pahalanya lebih besar. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ الثَّقَفِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا".
Dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya.
Memakai pakaian bagus merupakan salah satu amalan hari Jumat baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada orang-orang pada hari Jumat, lalu beliau melihat mereka mengenakan pakaian nimar (sehari-hari), kemudian beliau Saw. bersabda:
"مَا عَلَى أَحَدِكُمْ إِنْ وَجَدَ سَعَة أَنْ يَتَّخِذَ ثَوْبَيْنِ لَجُمُعَتِهِ، سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَتِهِ".
Tidak dibebankan bagi seseorang dari kamu jika dia mempunyai kaluasan untuk mengambil sepasang pakaian untuk salat Jumatnya selain sepasang pakaian untuk kerjanya. (Riwayat Ibnu Majah.