Melaksanakan salat sunah secara mutlak dijelaskan dalam hadis:
Sabda Nabi : “Shalat adalah sebaik-baik syariat, siapa yang ingin memperbanyak maka perbanyaklah, dan siapa yang ingin melakukan sedikit maka lakukanlah” (Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Hibban. Fath Al-Bari 2/479).
Hadis inilah yang dijadikan dalil oleh Mufti Mesir dalam melaksanakan salat sunah mutlak, namun harus menjaga betul dengan niat salat tersebut agar tidak diniati dengan niat salat yang tidak ada tuntunannya.
Puasa di hari ke 15 bulan Sya’ban atau siang hari Nisfu Sya’ban ada yang menyatakan bidah, namun tidak demikian menurut mayoritas para ulama:
Puasa pada hari Nishfu Sya’ban tidaklah dilarang. Sebab termasuk harihari purnama (tanggal 13-14-15 Hijriyah) yang dianjurkan untuk berpuasa di setiap bulan. Sungguh telah ada perintah puasa pada pertengahan Sya’ban secara khusus. Disebutkan dalam Sunan Ibni Majah dengan sanad yang dlaif: Ddiriwayatkan dari Ali, dari Nabi :
“Jika ada malam Nishfu Sya’ban maka ibadahlah di malamnya dan puasalah di siang harinya. Sebab (rahmat) Allah lturun di malam itu sejak terbenam matahari ke langit yang paling dekat. Allah lberfirman: “Adakah yang meminta ampunan maka Aku ampuni dia, adakah yang minta rezeki maka Aku beri dia rezeki, adakah orang yang diberi musibah maka Aku sembuhkan, dan bentuk permintaanpermintaan yang lain, hingga terbit fajar” (Lathaif Al-ma’arif 1/151).
Demikian penjelasan amalan malam Nisfu Syaban dan dalilnya agar semakin mantap menjalankan ibadah dan mendapat pahala serta keberkahan.
Wallahu A'lam