JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh ganti puasa Ramadhan di bulan Syaban? Bagaimana bacaan niatnya? Sebagaimana yang telah diketahui, setiap muslim diwajibkan untuk mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur syar'i.
Allah SWT berfirman, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Dalam praktiknya, beberapa orang memilih untuk mengqadha di bulan Syaban atau satu bulan sebelum Ramadhan. Alasannya biasanya karena belum sempat melakukan qadha di bulan-bulan sebelumnya.
Padahal, bulan Syaban juga menjadi bulan yang baik untuk melaksanakan puasa sunnah. Maka dari itu, hukum melaksanakan puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban perlu diketahui.
Dilansir dari laman NU Online, Selasa (13/2/2024), menggangti puasa Ramadhan di bulan Syaban boleh dilakukan. Istri Rasulullah SAW, Aisyah bahkan kerap mengqadha puasanya di bulan Syaban.