Dasar larangan berpuasa khusus di hari Jumat yakni hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah rad, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jannganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika telah berpuasa sebelumnya atau setelahnya. (HR. Muslim).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, puasa ayyamul bidh di Hari Jumat tidak makruh jika pada hari sebelumnya yakni, Kamis melakukan puasa atau sehari setelahnya.
نويت صوم غد ايام البيض سنة لله تعالى.
Nawaitu Shauma Ghadin Ayyaamul Bidh Sunnatan Lillaahi Ta'ala.
Artinya : Saya niat berpuasa besok pada hari-hari putih sunnah karena Allah Ta'ala.
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Keutamaan menjalankan Puasa Ayyamul Bidh banyak disebutkan dalam hadits. Di antaranya dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari).
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An-Nasa'i).
Sebagaimana hadits dari Abu Dzar, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda padanya:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu dan An Nasai).
Itulah ulasan hukum puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 di hari Jumat.