JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh puasa Rajab digabung dengan mengganti puasa Ramadhan? Pertanyaan tersebut mungkin muncul ketika memasuki bulan Rajab. Di antara tindakan ibadah yang dianjurkan selama bulan Rajab adalah menjalankan puasa sunah.
Puasa Rajab termasuk dalam kategori puasa sunah, sebagaimana bulan-bulan mulia lainnya seperti Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Meskipun tidak terdapat hadits shahih yang secara spesifik menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunahan puasa Rajab dapat ditemukan dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.
Permasalahan muncul ketika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Apakah diperbolehkan baginya untuk menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadhan?
Dilansir dari NU Online, jawabannya adalah boleh menggabungkan. Puasa Rajab, seperti puasa sunah lainnya, sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak tanpa perlu menentukan jenis puasa. Sebagai contoh, niat "Saya niat berpuasa karena Allah" sudah cukup, tanpa perlu menambahkan "karena melakukan kesunahan puasa Rajab".
Sementara itu, puasa qadha Ramadhan merupakan puasa wajib yang memerlukan penentuan jenis puasa dalam niat, seperti "Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah".