Seperti yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi tentang hukum menonton film dewasa berikut ini :
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya:
"Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi'i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).
Dapat disimpulkan, kegiatan atau aktivitas menonton film dewasa merupakan suatu hal yang tidak membatalkan puasa Ramadhan. Namun, dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa itu sendiri.
Artinya, seorang Muslim yang menonton film dewasa di saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan haus.