Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan?

Inas Rifqia Lainufar
Apakah menangis membatalkan puasa Ramadhan? (Foto: Freepik)

Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222 menuliskan:


  لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق 


Artinya: Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.


Namun jika air mata yang dikeluarkan sengaja ditelan melalui rongga mulut, maka hukumnya akan menjadi berbeda. Seseorang yang melakukan hal demikian, hukum puasa yang dilakukannya menjadi batal.


Wallahu a'lam.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal