JAKARTA, iNews.id - Arti syafakillah dan syafakallah beserta cara menjawabnya akan diulas kali ini. Dalam Islam, umat Muslim diwajibkan untuk menjaga tali silaturahmi, baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
Hukum menjenguk orang sakit dalam ajaran Islam merupakan salah satu perilaku sunnah. Selain mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, melakukan hal itu juga sebagai bentuk meneladani sifat-sifat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan dapat memperkuat ukhuwah dan persaudaraan antar sesama Muslim.
Hal itu sebagaimana anjuran Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pada salah satu hadits yang diriwayatkan Muslim berikut ini.
“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.’ Beliau bersabda, ‘Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ‘alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’); 
Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman),” (HR. Muslim).
Selain itu mengutip dari buku berjudul Fiqih Ibadah Bagi Orang Sakit dan Bepergian karya Enang Hidayat, M. Ag. yang dijelaskan menurut Ibnu Taimiyah menyebut menjenguk orang sakit yang beragama Islam hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya hal itu wajib dilakukan namun kewajiban tersebut akan gugur jika telah dilakukan oleh muslim yang lain.