Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Komaruddin Bagja
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam? Tentunya pertanyaan tersebut akan terus muncul mendekati tahun baru Cina. 

Diketahui, Imlek adalah perayaan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa yang berlangsung selama 15 hari.

Perayaan ini biasanya diisi dengan berbagai tradisi dan ritual, seperti menyulut kembang api, memberi angpao, dan mengucapkan selamat Imlek. 

Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang mengucapkan selamat Imlek kepada orang Tionghoa? Apakah boleh atau haram?

Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam

Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, hukum mengucapkan selamat Imlek bagi seorang Muslim adalah haram. Alasannya adalah karena mengucapkan selamat Imlek termasuk dalam syiar-syiar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, sebagaimana dikutip dari kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
5 bulan lalu

Iran Resmi Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB: Tidak Bertentangan dengan Islam

Muslim
6 bulan lalu

Hukum Bermain FF dalam Islam: Simak Hadis dan Nasihat Ulama tentang Waktu

Religi
9 bulan lalu

Hukum Bersedekah Menyebutkan Nama, Termasuk Kesombongan? 

Buletin
10 bulan lalu

Hujan di Tahun Baru Imlek Dipercaya Warga Tionghoa sebagai Berkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal