Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Komaruddin Bagja
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam? Tentunya pertanyaan tersebut akan terus muncul mendekati tahun baru Cina. 

Diketahui, Imlek adalah perayaan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa yang berlangsung selama 15 hari.

Perayaan ini biasanya diisi dengan berbagai tradisi dan ritual, seperti menyulut kembang api, memberi angpao, dan mengucapkan selamat Imlek. 

Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang mengucapkan selamat Imlek kepada orang Tionghoa? Apakah boleh atau haram?

Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam

Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, hukum mengucapkan selamat Imlek bagi seorang Muslim adalah haram. Alasannya adalah karena mengucapkan selamat Imlek termasuk dalam syiar-syiar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, sebagaimana dikutip dari kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ramadan Berdekatan dengan Imlek, Yenny Wahid: Awalan Baru untuk Kita Semua

Megapolitan
5 hari lalu

Keren! Pertunjukan Video Bertema Imlek di Monas Bikin Warga Terpukau

Megapolitan
5 hari lalu

Festival Imlek 2026 di Bundaran HI Ramai Pengunjung, Ornamen Lampion Jadi Daya Tarik

Nasional
6 hari lalu

Libur Panjang Imlek, Lalu Lintas Tol Trans Jawa Arah Timur Naik 33 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal