Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Simak Jawabannya!

Komaruddin Bagja
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut: 

 1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

 2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.  

3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.

Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah, pada poin kedua menyebutkan Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.

Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa zakat yang dibayarkan secara online kepada panitia, nantinya akan dibelikan makanan pokok baik itu beras, gandum, jagung dan lain sebagainya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
8 bulan lalu

Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 

Muslim
8 bulan lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya

Muslim
8 bulan lalu

Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Waktu Afdhol untuk Mengeluarkannya

Muslim
8 bulan lalu

Berapa Besaran Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal