Batas Sholat Subuh, Hukum, dan Bacaan Niat jika Bangun Kesiangan

Kastolani Marzuki
Ilustrasi batas sholat subuh dan hukumnya jika bangun kesiangan. (Foto: Freepik)

Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. 

Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib. 

Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. 

Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh. Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. 

Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh. 

Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini: "Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan.." (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim). 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa batas sholat subuh yakni ketika muncul cahaya putih di ufuk timur yang merupakan tanda munculnya matahari.

Hukum Sholat Subuh Kesiangan

Berkaitan dengan hukum sholat subuh kesiangan, ulama 4 mazhab sepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengqodho sholat yang terlewat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}

Artinya: “Siapa saja di antara lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia ingat, tidak ada tebusan selain dengan melaksanakan shalat tersebut”. (HR Bukhori). 

Dalam riwayat lainnya, Imam Muslim meriwayatkan:

إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها 

Artinya: “Jika di antara kalain ada yang tertidur dari melaksanakan shalat, atau lalai (lupa) darinya, maka hendaklah dia mengerjakan shalatnya ketika dia ingat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 bulan lalu

Bacaan Doa dan Dzikir Sebelum Sholat Subuh, Teks Arab dan Artinya

Muslim
6 bulan lalu

Doa Setelah Sholat Subuh Agar Rezeki Lancar dan Berkah

Muslim
1 tahun lalu

Kapan Batas Waktu Sholat Subuh? Begini Penjelasan Ulama dan Hukumnya

Niaga
1 tahun lalu

Viral Penumpang KRL Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Dalam Kereta

Muslim
2 tahun lalu

Bacaan Sholat Subuh Lengkap dari Niat Sampai Salam Beserta Doa Qunut Tulisan Arab 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal