Hal ini disebabkan oleh kewajiban mengqadha puasa Ramadan yang telah tertinggal, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah,
فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر
"Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Q.S. Al-Baqarah: 184)
Sementara itu, puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah, berdasarkan hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari, yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun." (HR. Muslim)
Oleh karena itu, sebaiknya seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan mengqadha puasanya terlebih dahulu, kemudian melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.