JAKARTA, iNews.id - Bolehkah puasa senin kamis setelah nisfu syaban penting muslim ketahui agar tidak salah dalam mengerjakan ibadah.
Bulan Syaban sudah separuh lebih berjalan dan Muslim segera memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam sebuah hadits disebutkan bila telah memasuki pertengahan bulan Syaban atau sudah melewati Nisfu Syaban maka tidak diperbolehkan berpuasa.
Hadits tersebut diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
"Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sebagaimana diketahui, Bulan Syaban merupakan salah satu dari empat bulan haram yang di dalamnya terdapat banyak keistimewaan. Bulan Syaban juga merupakan pintu gerbang menuju bulan suci Ramadan. Karena itu, Muslim dianjurkan memperbanyak amalan Bulan Syaban.
Amalan yang bisa dilakukan di bulan haram ini yakni berdoa, puasa Syaban, banyak membaca shalawat, istighfar, sedekah dan sholat sunah.
Lantas masih bolehkah puasa senin kamis setelah nisfu syaban?
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa sunnah seperti Senin Kamis setelah pertengahan Bulan Syaban atau nisfu syaban.
Pendapat pertama, boleh tetap menjalankan puasa sunnah seperti Senin Kamis bagi yang terbiasa melaksanakannya.
Dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya" (HR Bukhari dan Muslim).