JAKARTA, iNews.id - Salah satu amalan sunnah di Bulan Muharram yakni mengerjakan puasa sunnah. Namun bagaimana jika belum bayar qadha Ramadhan, bolehkah mengerjakan puasa sunnah Muharram tapi belum ganti puasa Ramadhan? Berikut ulasan lengkapnya.
Puasa Muharram merupakan salah satu puasa sunnah yang dianjurkan di Bulan Muharram. Sebagian umat Islam, biasanya memanfaatkan momentum bulan-bulan mulia untuk melaksanakan puasa sunnah, meski belum melunasi utang puasa wajib.
Imam Zarkasih dalam bukunya "Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi", ulama 4 mazhab berbeda pendapat soal hukum melaksanakan puasa sunnah Muharram maupun Asyura, tapi masih punya utang Ramadhan yang belum dibayar. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi menghukumi makruh hingga melarangnya mutlak dan menganggap puasanya tidak sah.
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi, para ulama Syafi'iyah membolehkan puasa sunnah seperti puasa sunnah Muharram maupun Asyura meskipun masih punya utang Puasa Ramadhan.
Pendapat ini didasarkan bahwa qadha Ramadhan hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban tersebut boleh ditunda pelaksanaannya. Sebab, waktu qadha Ramadhan panjang sejak masuk Bulan Syawal hingga akhir bulan Sya'ban di tahun selanjutnya.
Dalam ilmu ushul fiqih, seperti disebutkan dalam Kitab Hasyiat Ibn Abidin, dan Tuhfatul Muhtaj serta Al Mughni, disebut dengan istilah wajib muwassa yaitu kewajiban yang waktunya panjang dan boleh ditinggalkan dengaan syarat ada azam atau niat kuat melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya.