Ini didasarkan kepada hadits: “Siapa yang berpuasa sunnah sedangkan ia punya kewajiban Ramadhan yang belum ditunaikan, maka puasa terserbut tidak diterima sampai ia menunaikan kewajiban puasa ramadhannya” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya).
Namun hadits ini sendiri berstatus Matruk, yaitu salah satu bagian dari hadits dhaif. Karena itu tidak bisa berargumen dengan hadits ini kareka kedhaifannya.
4. Segerakan Yang Wajib
Namun dari perbedaan pendapat yang ada, semua ulama sejagad raya ini dari kalangan 4 madzhab tersebut sepakat bahwa menyegerakan yang wajib itu sangat dianjurkan, dan menunda-nunda kewajiban itu bukanlah sifat orang muslim yang baik.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa puasa syawal tapi belum bayar utang puasa Ramadhan hukumnya boleh. Namun, para ulama sepakat bahwa mengerjakan ibadah yang wajib harus didahulukan.
Wallahu A'lam