JAKARTA, iNews.id - Keberadaan buzzer bayaran belakangan semakin marak di media sosial (medsos) dan menimbulkan keresahan. Keberadaan buzzer tersebut juga mengancam keutuhan bangsa dan melahirkan sikap radikalisme.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Melalui akun Twitter @cholilnafis, dia menyebutkan besarnya dosa para buzzer yang suka menyebar kabar bohong, fitnah dan mem-bully. "Hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal tersebut namun belakangan buzzer malah semakin merajalela.
Cholil Nafis juga mengunggah wawancara lewat Youtube terkait hal ini. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih sering berinteraksi dengan medsos, apalagi di saat pandemi seperti sekarang.