Cara Membayar Fidyah Puasa, Lengkap Bacaan Niat Beserta Artinya dan Waktunya

Kastolani Marzuki
Cara membayar fidyah puasa baik dengan beras maupun uang beserta bacaan niatnya. (Foto: Freepik)

Cara Membayar Fidyah Puasa

Ada berbagai cara membayar fidyah puasa menurut para ulama yakni dengan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma maupun uang.

1. Fidyah Puasa dengan Beras

Cara membayar fidyah puasa dengan beras. Jika ibu hamil dan menyusui tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah puasa 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. 

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Ustaz Luki Nugroho LC dalam bukunya berjudul "Kupas Tuntas Fidyah" menerangkan, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Mud adalah ukuran yang volumenya hanya ¼ dari ukuran sha’. Yang mana kalau dikonversikan kedua ukuran tersebut kedalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675gr atau 0,688lt. Berarti kalau ukuran satu sha’, maka dikalikan empat saja, 1 sha’ = 675grx4=2700gr (2,7kg) atau 0,688x4=2,752 liter. 

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

2. Fidyah Puasa dengan Uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
8 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

Belanja
8 bulan lalu

Tips Pakai Skincare di Malam Hari, Sahur Auto Fresh!

Megapolitan
8 bulan lalu

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Jakarta Hari Ini 24 Maret, Lengkap Niat Puasa

Belanja
8 bulan lalu

Bibir Pucat dan Kering Selama Puasa? Yuk Simak Tips Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal