1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud (makanan).
Jika orang yang melakukan jima’ atau bersetubuh saat tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, maka kafarat tersebut tidaklah gugur atau tetap. Kewajiban tersebut tetap harus dilakukan sampai mampu. Hal tersebut bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Wallahualam bissawab