Seorang muslim yang sudah merasa mampu untuk menikah, maka dianjurkan untuk menyegerakan ibadah tersebut agar dapat menghindarkan diri dari perzinahan. Namun jika merasa belum mampu atau sedang dalam waktu menuju ke pernikahan, umat muslim dianjurkan untuk menahan hawa nafsunya dengan berpuasa.
Rasulullah SAW bersabda, “barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Setelah melakukan berbagai cara menghapus dosa zina sebelum menikah, kewajiban seorang muslim hanya menyerahkan urusan ampunan tersebut kepada Allah SWT Tidak ada yang dapat menjamin ampunan Allah SWT akan diberikan atau tidak kepada orang-orang yang bertaubat, tetapi meminta maaf atas perbuatan dosa merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh umat muslim.