Selain itu, bisa dilakukan dengan cara menghitung pasaran dalam kalender Jawa. Berikut ulasannya:
Adapun dalam 1 tahun masehi terdapat 365 hari. Perhitungan 1000 hari bisa dilakukan dengan cara menghitung 2 tahun setelah orang terebut meninggal dunia. Lalu ditambahkan 10 bulan lagi dan sesuaikan dengan hari pasarannya.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung 1000 hari orang meninggal. Semoga bermanfaat.