Cara Menghitung Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam

Inas Rifqia Lainufar
Cara menghitung zakat fitrah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Adakah dalil yang menjelaskannya?

Di bulan Ramadan ini, umat Islam tentu akan berbondong-bondong untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah tersebut tertuang dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

  وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ    

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Sementara itu, Rasulullah SAW juga pernah menuturkan kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap muslim.

 فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ 

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari – Muslim).   

Adapun takaran zakat fitrah yang benar sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut.

Cara menghitung zakat fitrah

Perihal benda yang digunakan sekaligus takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam, terdapat sebuah hadits Rasulullah SAW yang mengaturnya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ 

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. 

Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

Sementara itu, takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.

Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Keputusan tersebut berpedoman pada hadits riwayat Jabir yang berbunyi:

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ 

Artinya: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.

Lain halnya dengan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal yang berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Sedangkan lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2.176 gram atau dibulatkan menjadi 2,2 kilogram. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Simak Jawabannya!

Muslim
2 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga Lain: Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
2 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri: Latin, Arab, dan Artinya

Muslim
2 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal